A. Pengertian
Penilaian Berbasis Kelas ( PBK)
Penilaian Berbasis Kelas (PBK)
merupakan suatu proses penilaian yang mencakup proses pengumpulan, pelaporan,
dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip-prinsip
penilaian berkelanjutan, otentik, akurat, dan konsisten dalam kegiatan
pembelajaran di bawah kewenangan guru di kelas (Salimah).
PBK mengidentifikasi pencapaian
kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan rnelalui pernyataan yang jelas
tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan
belajar siswa dan pelaporan. Bila selama dekade terakhir ini keberhasilan belajar
siswa hanya ditentukan oleh nilai ujian akhir (EBTANAS/UAN/UN), maka dengan
diberlakukannya PBK hal itu diharapkan tidak terjadi lagi. Naik atau tidak naik
dan lulus atau tidak lulus siswa sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru
(sekolah) berdasarkan kemajuan proses dan hasil belajar siswa di sekolah
bersangkutan. Dalam hal ini kewenangan guru menjadi sangat luas dan menentukan.
Karenanya, peningkatan kemampuan profesional dan integritas moral guru dalam
PBK merupakan suatu keniscayaan, agar terhindar dari upaya manipulasi nilai siswa.
Sementara UAN/UN dimaksudkan dalam rangka standar mutu pendidikan secara
nasional.
PBK menggunakan arti penilaian
sebagai "assessment", yaitu kegiatan yang dilakukan untuk
memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada
tingkat kelas selama dan setelah kegiatan pembelajaran. Data atau informasi
dari penilaian di kelas ini merupakan salah satu bukti yang digunakan untuk
mengukur keberhasilan suatu program pendidikan. PBK merupakan bagian dari
evaluasi pendidikan karena lingkup evaluasi pendidikan secara umum jauh lebih
luas dibandingkan PBK.
Disebut penilaian berbasis kelas
karena proses penilaiannya dilakukan selama proses pembelajaran. Bentuk penilaiannya
integral dalam kegiatan pembelajaran. Penilaian berbasis kelas merupakan suatu
kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil
belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran. Penilaian berbasis
kelas merupakan bagian integral dalam proses pembelajaran yang dilakukan sebagai
proses pengumpulan dan pemanfaatan informasi yang menyeluruh tentang hasil
belajar yang diperoleh siswa untuk menetapkan tingkat pencapaian dan penguasaan
kompetensi seperti yang ditentukan dalam kurikulum dan sebagai umpan balik
untuk perbaikan proses pembelajaran. Dengan demikian, penilaian berbasis kelas
lebih berorientasi pada proses, dan bukan hasil. Secara umum, penilaian
berbasis kelas bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pencapaian hasil
belajar peserta didik dan memperbaiki program dan kegiatan pembelajaran. Oleh
karena penilaian berbasis kelas lebih menitik beratkan penilaian proses,
makanya kompetensi peserta didik dapat diukur dan diamati secara ril dan otentik.
Dengan begitu, terjadi penghargaan terhadap capaian kompetensi setiap peserta
didik. Hasil capaian pembelajaran peserta didik tentunya menjadi barometer pencapaian program pembelajaran.
Baik atai buruknya pencapaian kompetensi peserta
didik menjadi dasar penyempurnaan atau perbaikan program dan proses
pembelajaran. Dalam implementasinya, penilaian berbasis kelas harus memenuhi
beberapa prinsip yang juga menjadi ciri khas dari penilaian berbasis kelas.
B. Tujuan
Penilaian Berbasis kelas
Secara rinci tujuan tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
a. Dengan
melakukan assesment
berbasis kelas ini pendidik dapat mengetahui seberapa jauh siswa dapat mencapai
tingkat pencapai kompetensi yang dipersyaratkan, baik selama mengikuti
pembelajaran dan setelah proses pembelajaran berlangsung.
b. Saat
melaksanakan assesment
ini, anda sebagai pendidik
juga akan bisa langsung memberikan umpan balik kepada peserta didik, sehingga
tidak pelu lagi menunda atau menunggu ulangan semester untuk bisa mengetahui
kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi.
c. Dalam
assesment
berbasis kelas ini, anda
juga secara terus menerus dapat melakukan pemantauan kemajuan belajar yang
dicapai setiap peserta didik, sekaligus Anda dapat mendiagnosis kesulitan
belajar yang dialami peserta didik sehingga secara tepat dapat menentukan siswa
mana yang perlu pengayaan dan siswa yang perlu pembelajaran remedial untuk
mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
d. Hasil
pemantauan kemajuan proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan terus menerus
tersebut juga akan dapat dipakai sebagai umpan balik bagi Anda untuk
memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan,
sesuai dengan kebutuhan materi dan juga kebutuhan siswa.
e. Hasil-hasil
pemantauan tersebut, kemudian dapat Anda jadikan sebagai landasan untuk memilih
alternatif jenis dan model penilaian mana yang tepat untuk digunakan pada
materi tertentu
Hasil dari assesment
ini dapat pula memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang
efektivitas pendidikan, tidak perlu menunggu akhir semester atau akhir tahun.
Komunikasi antara pendidik, orang tua dan komite harus dijalin dan dilakukan
terus menerus sesuai kebutuhan.
C. Keunggulan Penilaian Berbasis Kelas
Keunggulan penilaian berbasis
kelas (Balitbang Depdiknas, 2006), seperti berikut:
a. Dalam
assesment
berbasis kelas, pengumpulan data sebagai informasi kemajuan belajar baik formal
maupun informal harus selalu dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan, hal
ini memungkinkan adanya kesempatan yang terbaik bagi siswa untuk menunjukkan
apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya.
b. Hasil
belajar yang dicapai oleh peserta didik tidak untuk dibandingkan dengan hasil
belajar siswa lain ataupun prestasi kelompok, tetapi dengan prestasi atau
kemampuan yang dimiliki sebelumnya, atau dengan kompetensi yang dipersyaratkan,
sehingga dengan demikian siswa tidak terdiskriminasi dalam klasifikasi lulus
atau tidak lulus, pintar atau bodoh, bisa masuk ranking berapa, dan sebagainya,
tetapi lebih diarahkan pada fungsi motivasi, dan bantuan agar siswa dapat
mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
c. Pengumpulan
informasi dalam assesment
berbasis kelas ini harus dilakukan dengan menggunakan variasi cara, dilakukan
secara berkesinambungan sehingga gambaran kemampuan siswa dapat lebih lengkap
terdeteksi, dan terpotret secara akurat.
d. Dalam
pelaksanaannya siswa tidak sekedar dilatih memilih jawaban yang tersedia,
tetapi lebih dituntut untuk dapat mengeksplorasi dan memotivasi diri untuk
mengerahkan potensinya dalam menanggapi dan memecahkan masalah yang dihadapi
dengan caranya sendiri dan sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang
dimiliki.
e. Proses
pengumpulan informasi untuk dapat menentukan ada tidaknya kemajuan belajar yang
dicapai siswa dan perlu tidaknya siswa diberikan bantuan secara terencana,
bertahap, dan berkesinambungan, sehingga dengan demikian siswa diberi
kesempatan memperbaiki prestasi belajarnya, dengan pemberian bantuan dan
bimbingan yang sesuai.
f. Penilaian
tidak hanya dilaksanakan setelah proses belajar-mengajar (PBM) tetapi dapat
dilaksanakan ketika PBM sedang berlangsung (penilaian proses). Hasil kerja atau
karya siswa yang berbentuk 2 dimensi yang dapat dikumpulkan dalam portofolio
dan yang berbentuk 3 dimensi (produk) terutama dihasilkan melalui PBM. Karya
tersebut dapat juga bersumber atau berasal dari berbagai kegiatan
ekstrakurikuler, kegiatan sekolah, kegiatan OSIS, kegiatan lomba antar sekolah,
bahkan kegiatan hobi pribadi. Dengan demikian, penilaian berbasis kelas mengurangi
dikhotomi antara PBM dan kegiatan penilaian serta antara kegiatan
intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
g. Kriteria
penilaian karya siswa dapat dibahas, dikompromikan antara guru dengan para
siswa sebelum karya itu mulai dikerjakan; dengan demikian siswa mengetahui
kriteria yang akan digunakan dalam penilaian, agar berusaha mencapai harapan (expectations atau standar yang dituntut)
guru, dan mendorong siswa untuk mengarahkan karya-karya nya sesuai dengan
kriteria yang telah disepakati.
D.
Penerapan
Penilaian Berbasis Kelas
a. Prinsip
Penerapan Penilaian Berbasis Kelas
Depdiknas
(2003:11-15 dalan Didipu) menguraikan tujuh prinsip penerapan penilaian
berbasis kelas berikut ini:
1) Penilaian
mengacu pada ketercapaian standar nasional (didasarkan pada indikator). Penilaian
berbasis kelas mengukur spesifikasi kompetensi peserta didik sebagaimana yang tertuang
dalam kurikulum. Kompetensi yang diharapkan pada peserta didik dalam KD diturunkan
pada indikator. Indikator inilah yang menjadi basis penilaian berbasis kelas.
2) Keseimbangan
tiga ranah. Penilaian berbasis kelas lebih komprehensif karena mencakup
penilaian pada tiga ranah utama dalam pendidikan, yaitu kognitif, afektif, dan
psikomotor. Penilaian ranah kognitif dilakukan setelah peserta didik
mempelajarai suatu KD yang harus dicapai, akhir dari semester, dan jenjang
satuan pendidikan. Penilaian terhadap
ranah afektif dan psikomotor
dilakukan selama berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar baik di dalam maupun
di luar kelas.
3) Penilaian
berbasis kelas menilai life skill. Penilaian berbasis kelas tidak hanya
monoton untuk mengukur kadar pengetahuan atau ingatan peserta didik. Namun,
yang lebih utama lagi, penilaian berbasis kelas mengukur life skill peserta
didik. Life skill yang dinilai mencakup keterampilan personal,
keterampilan sosial, dan keterampilan
akademik.
4) Penilaian
berbasis kelas menggunakan berbagai alat penilaian
yang lebih variatif.
Artinya, penilaian berbasis kelas dapat menggunakan berbagai alat atau teknik
penilaian yang relevan dengan KD dan indikator. Hal ini memberikan keleluasaan
kepada guru yang memilih alat penilaian yang tepat untuk mengukur kompetensi peserta
didik. Berbagai alat penilaian yang dapat digunakan adalah penilaian unjuk
kerja (performance), penilaian penugasan (project), penilaian
hasil kerja (product), penilaian tertulis (paper), penilaian
portofolio (portofolio), penilaian sikap, dan penilaian diri (self
assessment).
5) Mengutamakan
proses baru produk. Jika bentuk penilaian lama lebih mengukur kompetensi
peserta didik pada akhir pembelajaran atau akhir semester, penilaian berbasis
kelas lebih berorientasi pada proses pembelajaran dan berbagai hasil kerja
(produk) peserta didik. Dengan demikian, penilaian berbasis kelas operasional
dan komprehensif untuk mengukur kompetensi peserta didik.
6) Berkelanjutan
Penilaian berbasis kelas dilaksanakan secara integral dan kontinuitas. Setiap
aktivitas belajar peserta didik diamati dan diukur sehingga setiap perkembangan
kognitif, efektif, dan psikomotor peserta didik dapat diketahui untuk
selanjutnya dilakukan tindak lanjut.
7) Penilaian
berbasis kelas mencakup berbagai tujuan penilaian penilaian berbasis kelas oleh
guru hendaknya diarahkan pada
a) Keeping
track, yaitu untuk menelusuri agar proses
pembelajaran peserta didik tetap sesuai dengan rencana.
b) Checking-up,
yaitu untuk mengecek adakah kelemahan-kelemahan yang dialami peserta didik dalam
proses pembelajaran.
c) Finding-out,
yaitu untuk mencari dan menemukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelemahan
dan kesalahan dalam proses pembelajaran.
d) Summing-up,
yaitu untuk menyimpulkan apakah peserta didik telah mencapai kompetensi yang ditetapkan atau
belum.
b.
Aspek Yang Dinilai Pada Penilaian Berbasis Kelas
Secara umum yang dinilai itu
meliputi: hasil belajar kognitif, hasil belajar afektif, dan
hasil belajar psikomotorik
1. Hasil
Belajar Kognitif. Penilaian terhadap hasil belajar penguasaan materi bertujuan
untuk penguasaan dan pemilikan konsep dasar keilmuan (content objectives) berupa
materi-materi esensial sebagai konsep kunci dan prinsip utama. Konsep kunci dan
prinsip utama keilmuan tersebut harus dimiliki dan dikuasai siswa secara
tuntas, bukan hanya dalam bentuk hafalan. Ranah kognitif ini merupakan ranah
yang lebih banyak melibatkan kegiatan mental
atau otak. Pada ranah kognitif terdapat enam
Jenjang proses berfikir, mulai dari yang tingkatan rendah sampai tinggi,
yakni:(1) pengetahuan/ingatanknowledge,(2) pemahaman comprehension, (3)
penerapan application, (4) analisis - analysis, (5) sintesis - synthesis,
: (6) evaluasi - evaluation. Krathwohl melakukan revisi terhadap
Taksonomi BLoom menjadi: (1) remember, (2) understand, (3) apply, (4)
analyze, (5) evaluate, dan (6) create.. Namun di sini
hanya diuraikan Taksonomi Bloom sebelum direvisi, karena masih kuat dan dianut masyarakat
pendidikan negara kita. Untuk menilai aspek penguasaan materi (kognitif).digunakan
bentuk tes, yang dapat mengukur keenam tingkatan tersebut.
2. Hasil
belajar afektif berkaitan dengan sikap dan nilai, berorientasi pada penguasaan dan
pemilikan kecakapan proses atau metode. Ciri-ciri hasil belajar ini akan tampak
pada peserta didik dalam berbagai tingkah laku, seperti: perhatian terhadap
pelajaran, kedisiplinan, motivasibelajar, rasa hormat kepada guru, dan sebagainya. Ranah
afektif ini dirinci oleh Krathwohl dkk., menjadi lima jenjang, yakni: (1)
perhatian/ penerimaan (receiving), (2) tanggapan (responding), (3)
penilaian/penghargaan (valuing), (4) pengorganisasian (organization),
dan (5) karakterisasi terhadap suatu atau beberapa nilai (characterization
by a value or value complex). Kecakapan ini bersifat generik, dimiliki semua
displin ilmu, sebagai prasyarat yang harus dimiliki siswa agar dapat menguasai disiplin
ilmu dan keahlian kejuruan. Untuk menilai hasil belajar ini dapat digunakan
instrumen evaluasi yang bersifat nontes, misalnya: kuesioner dan observasi. Penilaian
ranah afektif mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi,
atau nilai. Ranah afektif sangat menentukan keberhasilan belajar seseorang.
Sebagai contoh, siswa yang tidak mempunyai minat atau sikapnya negatif terhadap
pelajaran tertentu dapat diramalkan akan sulit untuk mencapai keberhasilan
belajar secara optimal. Sebaliknya, siswa yang memiliki minat yang tinggi atau
sikap yang positif terahadap pelajaran, maka dapat diyakini bahwa ia akan
mencurahkan mencurahkan segala potensinya dalam belajar, sehingga hasil belajar
dapat diraih secara optimal. Karenanya, untuk mengetahui seberapa, seberapa
besar minat siswa terhadappelajaran, guru harus melakukan penilaian dan
selanjutnya dapatmembangkitkan minat siswa yang tergolong masih rendah seraya mempertahankan
minat siswa yang sudah tinggi.
E.
Mekanisme dan Prosedur
Penilaian Berbasis Kelas
Mekanisme dan prosedur penilaian
menurut BNSP 2007 dalam Salmiah adalah sebagai berikut:
a. Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
b. Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP).
c. Ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas oleh
pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan
d. Penilaian
hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif
dan/ atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/ madrasah untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan
e. Penilaian
akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik
f. Penilaian
akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidikan berdasarkan hasil
penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/ madrasah
g. Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah :
1. Menyusun
kisi-kisi ujian
2. Mengembangkan
instrument
3. Melaksanakan
ujian
4. Mengolah
dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/ madrasah
5. Melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian.
6. Penialaian
akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran aagma
dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa , dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan
informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lainyang relevan.
7. Penilaian
kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan
kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain
dan sumber lain yang relevan.
8. Penilaian
mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang
relevan.
9. Keikutsertaan
dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/ madrasah
10. Hasil
ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan harian
berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus megikuti pembelajaran
remedi.
11. Hasil
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu
pencapaian kemajuan belajar.
12. Kegiatan
penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang
diatur dalam Prosedur Operasional Sekolah (POS) UN.
13. UN
diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ekerjasama dengan
instansi terkait.
14. Hasil
UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat
kelulusan peseerta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan
dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
15. Hasil
analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yng berkepentingan untuk
pemetaan mutu program dan / ata satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
thanks
ReplyDelete